Kesejahteraan dan Mutu Perawat Perlu Segera Ditangani - berandaagung

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, September 21, 2017

Kesejahteraan dan Mutu Perawat Perlu Segera Ditangani


Menanggapi pembahasan mengenai tenaga kerja perawat, anggota DPD-MPR RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Delis Julkarson Hehi yang ditemui usai rapat di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI menyampaikan persoalannya saat ini, yaitu pada kesejahteraan dan mutu dari perawat itu sendiri. Selasa (19/9/2017)

Delis menyampaikan pihak DPD RI khususya komite III terus melakukan pengawasan terhadap UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Saat ini persoalan utamanya turunan dari undang-undang tersebut belum ada, termasuk Perpres tentang konsil keperawatan yang sangat penting karena tugasnya menjamin mutu keperawatan, kepastian hukum kepada perawat maupun masyarakat selaku pengguna jasa perawat.

Sementara itu hampir semua daerah di Indonesia mengalami surplus tenaga kerja perawat. Adapun tawaran penyerapan tenaga kerja ditekankan bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga bagaimana perawat dapat bekerja di luar negeri dari beberapa negara yang membutuhkan seperti di Timur-Tengah, Amerika, Eropa dan Australia. Namun hal itu pun disesuaikan dengan kompetensi perawat khususnya pada kemampuan berbahasa Inggris.

“Kami mengajukan program pada kementrian kesehatan dan dikti agar sekolah atau kampus keperawatan dapat dievaluasi kembali mengenai standar pendidikannya sehingga dapat meningkatkan kompetensi”, ujar Delis.

Ia melanjutkan hal lainnya mengenai tenaga honor perawat juga menjadi perhatian, karena banyak fasilitas kesehatan khususnya milik pemerintah, seyogyanya menerapkan undang-undang ketenagakerjaan bahwa berlaku upah minimun, namun ternyata kenyataannya perawat digaji jauh dibawah upah minimun. Padahal mereka dimasukan dalam program kerja piket jaga, itu artinya dianggap organik dalam satuan tersebut. Jadi sudah seharusnya tenaga kerja perawat digaji sesuai upah minimum.

“Masalah mempekerjakan tenaga kerja tanpa memberikan gaji ini harus menjadi perhatian pemerintah, artinya kalau memang membutuhkan perawat, seharusnya dapat memperlakukannya secara adil dengan memberikan upah yang layak,” ungkapnya.

Selain itu persoalan dalam pengajuan formasi CPNS seharusnya juga pemerintah daerah dapat memprioritaskan skala kebutuhannya. Alokasi kebutuhan kuota PNS ditentukan oleh Pemerintah Pusat serta Daerah setempat yang mengatur masing-masing formasinya.

Delis menjelaskan secara khusus tenaga honorer K2 memang pintu masuknya di-revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara sehingga perlu menunggu beberapa waktu. Sementara itu dari hasil rapat bersama menteri kesehatan, pihak DPD RI mendorong segera terbentuknya konsil keperawatan sesuai dengan amanat Undang-undang, karena sudah terlambat setahun yang seharusnya diselesaikan sejak 2016 lalu. Selanjutnya harus ada tunjangan profesi bagi perawat maupun honorer, yang diperlakukan sama dengan upah minimun dan penghapusan tenaga sukarela, terakhir yaitu memprioritaskan tenaga perawat lokal sesuai dalam program nusantara sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad