Pada Januari 2018 ini pemberitaan mengenai
penjualan pulau Indonesia mencuat dari sejumlah media massa. Dalam
pemberitaan yang beredar, dikatakan bahwa sebuah perusahaan asal Kanada,
Private Island Inc. dalam situsnya privateislandsonline.com mempublikasikan
penjualan dua pulau Indonesia, yaitu Pulau Ajab di Kepulauan Riau dan Pulau
Tojo Una-una di Sulawesi Tengah.
Private Islands Online merupakan situs web real estate internasional untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi. Didirikan pada tahun 1999, Private Islands Online ini bukan hanya menjual pulau-pulau Indonesia, namun juga yang berada di seluruh dunia. Penjualan pulau Indonesia bukan hanya dilakukan kali ini saja. Pada Rabu (5/9/2012), dalam situs privatesilandsonline.com menampilkan dua pulau Indonesia yang dijual. Pertama, pulau Gambar di barat daya Kalimantan, satu lagi pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Harga Pulau Gambar adalah Rp 6,8 miliar. Sementara pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan kisaran Rp 9,9 miliar.
Selain itu juga pada tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan di situs privateislandsonline.com, yakni Pulau Makaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak. Dengan beberapa kejadian ini, pada tahun 2009, Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan, Toni Ruchimat, pernah menyebut bahwa situs privateislandsonline.com kerap memberi informasi soal penjualan pulau.
Berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 pulau-pulau adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. "Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang," jelas Toni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar