Sejumlah seniman dan budayawan lokal di Sulawesi Tengah berkumpul dan bersilahturahmi dalam acara Tadulako Folk Art Festival yang
diselenggarakan oleh Komunitas Seni Tadulako - Yayasan Tadulakota’. Kegiatan
tersebut berlangsung pada 11 & 12 Juni 2017, di Taman Budaya, Jalan Abd.
Raqie, Palu Barat.
Tadulako Folk Art Festival ini juga dihadiri oleh pejabat
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan – Direktorat
Kesenian, serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah,
yang sekaligus membuka pelaksanaan acara dengan rangkaian sosialisasi
undang-undang pemajuan kebudayaan.
Penanggung jawab acara, Drs. Hapri Ika Poigi, MA.,
mengatakan kegiatan ini adalah sebuah upaya yang baik untuk menjalin
silaturahmi satu sama lain, dengan adanya respon baik dari pihak pemerintah
pusat, Dirjen kebudayaan telah memberikan kesempatan baik kepada kami, sehingga
untuk ke depannya kami harapkan dapat membangun dan mengembangkan kegiatan seni
di daerah Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan acara ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama
setelah melakukan diskusi tentang undang-undang pemajuan kebudayaan dalam
rangka membangun ekosistem kebudayaan, kemudian dilanjutkan sajian pertunjukan seni
dari komunitas seni tadulako, Sanggar Seni Gonenggati, Lawan Catur, Talusiswara
Orchestra, Nyanyian Semesta, Dade Ndate, Tontoi, dan Topo Gimba Parigi Mpu’u.
Undang-undang pemajuan kebudayaan yang telah disahkan oleh
DPR RI pada 27 April 2017 lalu, menjadi perbincangan yang berlarut-larut sejak
beberapa tahun silam. Pasalnya berbagai pemahaman mengenai kebudayaan itu
perlunya disikapi dengan bijak di masyarakat secara menyeluruh. Sementara itu
terdapat dua hal sebagai perhatiannya, yaitu pelestarian atau pengembangan
kebudayaan itu sendiri.
Penyampaian Drs. Pustanto, M.M, selaku Kasubdit Seni Rupa
Direktorat Kesenian yang mewakili Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan kebudayaan tidak hanya menjadi tanggung
jawab sekelompok organisasi, tetapi menjadi tugas kita bersama dalam bernegara
dan berbangsa untuk memajukan kebudayaan.
“Terdapat banyak hal yang harus kita pikirkan untuk
menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan undang-undang, termasuk
pembenahan keorganisasian agar terarahnya visi dan misi yang sesuai dengan
ketetapan bersama undang-undang pemajuan kebudayaan itu sendiri”, ujar
Pustanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar