Diskusi UU Pemajuan Kebudayaan Di Taman Budaya Sulteng (2) - berandaagung

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, Juni 12, 2017

Diskusi UU Pemajuan Kebudayaan Di Taman Budaya Sulteng (2)


Saat ini masyarakat secara umum sedang memasuki masa Industrialisasi kebudayaan, yang dimana memang perlu menjadikan budaya sebagai perekatnya. Namun berbicara mengenai puncak kebudayaan nasional atau yang terpusat itu perlu dikembalikan lagi pada keadaan di daerah masing-masing dalam pengembangannya.

Adi Tangkilisan selaku penggiat seni-budaya juga berpendapat bahwa kebudayaan tidak mesti semuanya kembali ke masa lalu. Masa lalu itu sekedar pelajaran untu kmengatur arah ke masa depan, sementara kehidupan berjalan maju bersama manusianya sebagai makhluk yang beradaptasi. Seperti halnya budaya global atau kekinian itu tidak bisa dihindari, itulah perkembangan zaman, namun ancamannya bagaimana cara menyesuaikan diri.

Kalau pun melakukan pelestarian, yang sepatutnya diambil paling tidak nilai-nilai kebudayaan, seperti saling menghargai dan menghormati satu sama lain pada lingkungan sosial dan alamnya. “Saat ini kan kita bisa melihat orang lain bersiap untuk berkompetisi di masa depan, tetapi di daerah kita masih terbayang-banyang akan masa lalu dan tidak berlatih untuk menghadapi masa depan”, ungkapnya.

Mewakili Dewan Kesenian Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Hapri Ika Poigi, MA., mengatakan saat ini hal pertama yang menjadi perhatian kami, yaitu kebijakan yang berdampak pada komunitas. Sebagaimana dalam perkembangan saat ini mulai membaik dengan adanya kegiatan-kegiatan yang muncul atas dukungan dari pihak pemerintah.

Pada kegiatan Komunitas seni tadulako naungan yayasan tadulakota’ kini terus melakukan berbagai kegiatan yang mengedukasi, dengan mentransformasi pengetahuan seni ke komunitas lainnya serta ke masyarakat secara umum.

“Ini adalah sebuah upaya dengan hasil yang baik, dengan adanya respon dari pihak instansi terkait seperti, dirjen kebudayaan yang telah memberikan kesempatan, sehingga kalangan komunitas dapat bekerja keras dalam berkreatifitas yang pada gilirannya dapat membangun pengembangan kegiatan seni yang berbasis kearifan lokal”, ujar Hapri.

Mengenai UU tersebut, strategi besar dari lembaga kesenian sudah saatnya melakukan respon yang cepat, terhadap upaya yang dilakukan oleh komisi 10 DPR RI yang melakukan penggodokan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan. Jadi semestinya lembaga terus mendorong untuk terlibat langsung dalam kegiatan kebudayaan yang diinisiasi oleh dirjen kebudayaan.


Kita memang banyak berharap banyak pada uu kebudayan itu, agar bias diimplementasi pada daerah-daerah. Ini perlu ada respon yang memang harus serius, khususnya dari sisi legislatifnya. Pada rekan-rekan kita di komisi 4 DPR Provinsi Sulteng, diharapkan pentingnya memberikan dorongan untuk implementasi UU pemanjuan kebudayaan tersebut di daerah.

Hal tersebut harus sesegera mungkin direspon, karena dalam menghadapi waktu kedepannya akan ada perkembangan lagi di masyarakat yang secara terus menerus membutuhkan relasi kebudayaan serta komunikasi untuk segera mewujudkan program daerah.

Dewan kesenian sebagai representasi dari lembaga kesenian lainya, terus berupaya melakukan berbagai diskusi internal di berbagai kalangan. Selanjutnya kami pun menunggu kesempatan dari komisi 4 DPR Provinsi Sulteng untuk melakukan dialog sebagai inisiatif bersama dalam menanggapai keberlanjutan mengenai UU pemajuan kebudayaan.

Kalau menuju pada realisasi program, saya kira DPRD perlu menentukan politik anggaran dalam mengimplementasikan program-program di daerah baik di kabupaten dan kota. Semua ini bukan hanya tentang biaya, tetapi investasi karena nilai mahalnya kebudayaan, tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad