Branch Manager
Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Tri Indarto, menampik adanya himbauan pembatasan
kegiatan operasional BTN oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran kasus penggelapan
dana nasabah senilai Rp. 258 miliar yang dilakukan oleh oknum BTN Enggono dan
Cikeas dalam beberapa waktu yang lalu.
“Operasional BTN cabang Palu berjalan aman dan normal
seperti biasanya“, ungkap Tri saat ditemui oleh tim Mercusuar di Kantor BTN
cabang Palu, Jl. Jenderal Sudirman No. 2, pada Kamis
(23/3/2017).
Sebelumnya dari pemberitaan kasus penggelapan dana tersebut,
OJK dikabarkan membatasi kegiatan operasional BTN diantaranya pembukaan
rekening baru, seperti tabungan, giro hingga deposito. Himbauan tersebut dikabarkan berlaku sampai BTN mampu
mengendalikan kasus di tingkat internal bank, sehingga risiko operasional dari
kasus semacam ini mampu dinetralisir.
Lanjut Tri mengatakan kalau pun ada himbauan dari OJK seperti
itu, kemungkinan langsung berhubungan dengan kantor pusat BTN, dan selanjutnya berkordinasi ke cabang sesuai kebijakan yang ada. Tapi sejauh ini tidak ada pemberitahuan pengaruh yang secara spesifik ke kantor cabang di sini. Kami juga tetap
melangsungkan aktifitas perbankan di cabang Palu sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yg berlaku.
Kewenangan saya adalah bagaimana kantor cabang Palu ini
tetap berjalan sesuai aturan yang ada, bahkan saat ini kami juga terus
menjalankan program, salah satunya adanya rencana pembukaan outlet baru di
Luwuk. Katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar