Meretas Kesenjangan Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif - berandaagung

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, November 09, 2014

Meretas Kesenjangan Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif

Ilustrasi Ekonomi Kreatif
Terdapat empat aktor utama yang diharapkan dapat menggerakkan lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan ekonomi kreatif Indonesia. Keempat aktor tersebut, yaitu komunitas, intelektual, bisnis dan pemerintah. Sebagaimana dikemukakannya teori Quad-Helix yang terdapat dalam buku Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPJ) Ekonomi Kreatif Indonesia, berjudul Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025. Tak luput dari hal itu, kelembagaan yang efektif juga diperlukan untuk memfasilitasi hubungan yang positif dan saling menguatkan di antara keempat aktor utama tersebut.

Namun perlunya melihat posisi terbawah dari model pengembangan Ekonomi Kreatif yang tersusun, dimana lini komunitas memiliki peran yang mendasar serta sensitifitas dalam perkembangannya. Oleh karena itu, komunitas nampaknya menjadi sangat penting diberikan perhatian khusus dalam memulai aktivasi kota kreatif.

Sebelumnya, tidak jarang kita dapati berbagai permasalahan yang mendasar, seperti halnya ketika keempat aktor utama diharapkan dapat saling bersinergi untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi kreatif, tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi kesenjangan diantara para aktor utama tersebut, baik itu sekedar pertukaran informasi maupun adanya relasi yang bersinergi. Olehnya, pembangunan ekonomi kreatif Indonesia, khususnya yang berada di daerah kota-kota yang baru atau sedang berkembang saat ini, terus mencoba meretas kesenjangan antara para aktor melalui pembiasan dan penyesuaian otoritas peran dan pola interaksi aktor pengggerak pengembangan ekonomi kreatif.

Sumber: indonesiakreatif.net
Mengambil contoh kasus yang terjadi di Kota Palu, istilah ekonomi kreatif baru saja dikenali secara meluas oleh masyarakatnya setelah dua tahun terakhir ini. Dengan munculnya beragam komunitas yang secara pesat menggeluti perkembangan industri kreatif melalui berbagai pertukaran informasi.

Selain itu, pelaksanaan program-program kreativitas pun banyak bermunculan dengan bidangnya masing-masing, seperti karya musik, kerajinan, kuliner, teknologi, film, video dan fotografi, desain dan sebagainya. Hal-hal tersebut terus digeluti secara mandiri dan bertahap oleh komunitas-komunitas sebagai langkah awal dalam upaya menyesuaikan pembangunan ekonomi kreatif Indonesia yang sudah dirancang jauh sejak tahun 2005 silam (Baca: UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 - 2025).

Akan tetapi dalam dua tahun terakhir, pengembangan yang dilakukan masihlah sama berjalan lamban. Sirkulasi otoritas peran dan pola interaksi para aktor penggerak ekonomi kreatif saat ini belum efektif, terutama dari pihak pemerintah sebagai regulator yang sangat naif dalam melirik permasalahan mendasar komunitas sebagai wadah ekplorasi kreativitas masyarakat secara umum. Jadi tak heran dalam hal pengembangan ekonomi kreatif dalam perspektif otonomi daerah terbilang lamban, karena kurangnya kekuatan peran dan pola interaksi yang saling bersinergi.

Komunitas dan Birokratisme
Komunitas memiliki peran yang mendasar dalam pembangunan Ekonomi Kreatif, kebanyakan dari komunitas ini biasa dibentuk secara independen oleh beberapa orang yang berperan mengolah kreativitas ala kadarnya. Namun sekedar berkarya, tapi tanpa asupan “gizi” dari pihak penentu kebijakan bernegara. Pemerintah.
Ilustrasi
Dalam upaya meretas masalah komunitas, perlunya mencanagkan program pengembangan diri, edukasi, dan kelangsungan kreativitasnya itu sendiri. Adapun beberapa pengurus komunitas yang melakukan pengembangan dan/atau penyesatan diri untuk bergabung merangkap sebagai intelektual dan pebisnis, sehingga fokus peran komunitas itu sendiri lambat laun pun memudar.

Peran serta interaksi para aktor pengembangan ekonomi kreatif pun kebanyakan berlangsung secara subjektif. Hingga akhirnya menstagnankan lini relasi satu sama lain. Dalam hal itu, semestinya pemerintah dapat melihat dan mengambil kebijakan, bukannya memposisikan diri di luar garis sirkulasi kreativitas yang sedang berproses dengan kerumitannya.

Kadang kala, adapun karya dan usulan-usulan sederhana yang dihasilkan oleh komunitas, banyak tertimbun dalam regulasi birokratisme terhadap pengembangan ekonomi kreatif. Komunitas dianggap tidak memiliki kredibilitas dalam hal memprogramkan gagasannya, sehingga hal itu memunculkan pesimisme yang menyebar dan membentuk sikap apatis masyarakat komunitas terhadap pemerintahan.

Di sisi lain, banyak intelektual kerap lengah memberdayakan kreativitas, begitu pun pada lini bisnis yang menjadi pesimis pada komunitas. Contoh hal yang ditemukan, komunitas sulit memperoleh fasilitas atau bahan pokok yang dapat menghasilkan karya yang berkualitas. Bisnis pun sama halnya, belum dapat membentuk citra produk lokal yang memiliki nilai jual untuk keluar ke masyarakat luas. Dalam hal itulah, pemerintah daerah tampaknya sukar menempatkan dirinya dalam mengambil peran sebagai regulator, fasilitator, dan konsumen.

Ilustrasi
Sementara itu, berlarut-berlarutnya kesenjangan yang berlangsung belum menghasilkan intensifitas hubungan dari masing-masing aktor, yang berjalan dengan sendirinya menyusuri peruntungan-peruntungan ala kadarnya. Proyekan atas nama pembangunan, ternyata jalan ga masih sering dikerjakan dengan cara kolusi tanpa melibatkan tupoksi ke masing-masing aktor utama yang berkompeten dalam melancarkan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif secara lokal.

Pentingnya Memiliki Ruang Publik Komunitas
Jika dikatakan bahwa komunitas berperan sebagai wadah berbagi pengetahuan, pengembangan dan eksplorasi kreativitas. Maka hal itu smesetinya dijadikan landasan utama dalam menjalankan otoritas kota kreatif, sehingga dalam menumbuhkembangkannnya memerlukan wadah tambahan yang dimana beragam komunitas saling terhubung dan tergabung untuk menyuarakan serta merealisasikan masing-masing gagasannya secara bersama-sama. Dalam hal ini dibutuhkanlah ruang publik komunitas sebagai salah satu pendukung pengembangan kota kreatif.

Semakin banyaknya ruang komunitas yang dapat bersinergi dan berkesinambungan dalam mengolah gagasan, diyakini dapat memetahkan masalah yang mendasar secara terbuka dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Sebagaimana yang dikatakan oleh Henri Lefebvre, 1991, bahwa “ruang” adalah produk sosial, sehingga berfungsi sebagai alat pemikiran dan tindakan. Ruang dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kontrol dan karenanya terdapat kekuasaan

Selain itu, Jurgen Habermas pun menjelaskan konsep “Ruang Publik” atau Public Sphere, ialah suatu wilayah dari kehidupan sosial yang dimana hal-hal seperti opini atau gagasan dapat dibentuk oleh masyarakat untuk menangani masalah-masalah kepentingan umum tanpa dikenakan paksaan. Yang kemudian dapat pula mengungkapkan dan mempublikasikan pandangan mereka. (Habermas, 1997: 105 dalam Alan McKee, 2005: 4).

Maka dalam hal ini pentingnya memiliki ruang publik komunitas sebagai ruang kedekatan masyarakat secara umum dalam mengakses, mengolah, dan memahami berbagai macam masalah serta kreativitas dari komunitas. Dengan catatan fungsi dan pemanfaatan ruang publik komunitas telah diatur secara sistematis dalam rangka mencapai pengembangan ekonomi kreatif. Demikian halnya aktivasi kota kreatif pun dapat dimulai dari menyelaraskan antusiasme dan partisipasi masyarakat setempat, komunitas, intelektual, pebisnis, dan pemerintah, sebagai kesatuan dalam sebuah visi dan misi yang sama.

*Tulisan ini sudah revisi dari sebelumnya yang diikutkansertakan dalam lomba "Nulis Ide Kota Kreatif" oleh Indonesia Kreatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad