Anggota DPR RI Tanggapi Aksi Tuntut Walikota Palu - berandaagung

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, Oktober 22, 2018

Anggota DPR RI Tanggapi Aksi Tuntut Walikota Palu


Salah satu anggota DPR RI dapil Sulawesi Tengah, Supratman Andi Agtas menanggapi masalah terkait tuntutan masyarakat terhadap Walikota dan Wakil Walikota Palu harus ditangani sesuai mekanisme undang-undang, selain itu juga perlu melihat betul permasalahannya secara objektif.

“Kalau ada kebijakan pemerintah daerah yang salah dan bertentangan dengan undang-undang, maka boleh dilakukan hak penyelidikan. Bisa melalui angket, hak menyatakan pendapat, dan sebagainya”, ungkap Supratman yang ditemui di ruangan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, pada Senin (22/10/2018).

Jumat (19/10) lalu, di gedung DPRD Kota Palu, sejumlah masyarakat berunjuk rasa menuntut Walikota dan Wakil Walikota Palu untuk turun dari jabatannya. Aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya ketika adanya tuntutan yang disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan berujung aksi enambelas anggota dewan legislatif bersama masyarakat menandatangani mosi tidak percaya kepada Walikota, Wakil Walikota, dan Ketua DPRD Palu.

Dalam unjuk rasa itu massa meminta para anggota dewan menandatangani petisi dukungan rakyat untuk menurunkan kepala daerah Palu dari jabatannya. Hasilnya, sebanyak 10 anggota DPRD Palu menandatangani dukungan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae, Danawira Asri, Erfandy, Hamsir, Idiljan Djanggola, Iqbal Andi Magga, Rudi Mustaqim, Rugayah, Rusman Ramli, dan Sophian Aswin. Sementara anggota dewan lainnya belum menyatakan sikap mendukung atau menolak aspirasi rakyatnya karena tidak berada di tempat.

Lanjut tanggapan Supratman terkait masalah itu, ia mengatakan namanya politik, apa saja bisa dilakukan, namun semua harus kembali kepada mekanisme sesuai undang-undang.

“Secara substansial saya tidak tahu persis terkait permasalahan yang terjadi di Pemda Kota Palu, antara Walikota dan DPRD. Tetapi persoalan pergantian Walikota itu kan semua ada aturannya, dan tidak mesti berhenti di DPRD Kota. Panjang urusannya, tuntutan atau hasil keputusan parlemen itu harus dibawa ke pemerintah pusat, yaitu kementrian dalam negeri”, jelas Supratman.

Di samping itu, Supratman turut memberikan perhatiannya dengan mengatakan bahwa hal terpenting saat ini, yaitu bagaimana masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu dapat bersatupadu untuk bisa saling membangun. Musibah lalu itu kita ambil hikmahnya untuk penanganannya di kemudian hari. Itulah yang harus kita lakukan.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad