Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
cabang Kota Palu, Mohammad Nur Sihaka, menyampaikan pada dasarnya kami sebagai
kepanjangan tangan antara pihak pemerintah dengan pengusaha, yang membantu
untuk menghubungkan program dari kedua pihak. Selasa (25/4/2017).
Kadin memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi
serta memfasilitasi kegiatan para pelaku usaha. Menyediakan data usaha,
informasi, serta peluang pengembangan kegiatan ekonomi daerah pun mestinya
menjadi kegiatan kami yang terprogram dari pihak pemerintah, ujar Mohammad Nur.
Saat ini anggota Kadin berjumlah 137 orang, yang juga
tergabung dalam organisasi pengusaha, seperti Asosiasi Jasa Konstruksi;
Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS), Asosiasi Pengusaha
Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi
Indonesia (GATAKI), Jasa Konsultan; Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Air dan Perpipaan, Asosiasi
Kontraktor Listrik Indonesia, Asosiasi Profesi Ekspor Impor Indonesia dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa.
Kadin sebagai organisasi pengusaha atau non-pemerintah,
telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang kamar Dagang dan Industri.
Saat ini seharusnya Kadin mendapatkan fasilitas dari pemerintah, agar bisa
menghasilkan kinerja yang baik dalam mengembangkan kegiatan ekonomi daerah
dengan menghubungkan para pengusaha dan pemerintah.
“Kami ingin mengurangi beban pengusaha, seperti pengurusan
administrasi, relasi kerja perusahaan dan lain sebagainya. Kami pun berharap
adanya sinergi yang baik antara Kadin dan pemerintah untuk mengawal para pelaku
usaha, sehingga dapat memberikan peluang pengembangan kegiatan ekonomi daerah.
Sebagaimana pihak kami dan pemerintah juga memiliki tugas bersama untuk
mengawal undang-undang”. Ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar