KADIN Palu Hubungkan Pemerintah dan Pengusaha - berandaagung

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, April 25, 2017

KADIN Palu Hubungkan Pemerintah dan Pengusaha


Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) cabang Kota Palu, Mohammad Nur Sihaka, menyampaikan pada dasarnya kami sebagai kepanjangan tangan antara pihak pemerintah dengan pengusaha, yang membantu untuk menghubungkan program dari kedua pihak. Selasa (25/4/2017).

Kadin memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi serta memfasilitasi kegiatan para pelaku usaha. Menyediakan data usaha, informasi, serta peluang pengembangan kegiatan ekonomi daerah pun mestinya menjadi kegiatan kami yang terprogram dari pihak pemerintah, ujar Mohammad Nur.

Saat ini anggota Kadin berjumlah 137 orang, yang juga tergabung dalam organisasi pengusaha, seperti Asosiasi Jasa Konstruksi; Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), Jasa Konsultan; Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Air dan Perpipaan, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia, Asosiasi Profesi Ekspor Impor Indonesia dan Jasa Pengadaan Barang dan Jasa.

Kadin sebagai organisasi pengusaha atau non-pemerintah, telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang kamar Dagang dan Industri. Saat ini seharusnya Kadin mendapatkan fasilitas dari pemerintah, agar bisa menghasilkan kinerja yang baik dalam mengembangkan kegiatan ekonomi daerah dengan menghubungkan para pengusaha dan pemerintah.

“Kami ingin mengurangi beban pengusaha, seperti pengurusan administrasi, relasi kerja perusahaan dan lain sebagainya. Kami pun berharap adanya sinergi yang baik antara Kadin dan pemerintah untuk mengawal para pelaku usaha, sehingga dapat memberikan peluang pengembangan kegiatan ekonomi daerah. Sebagaimana pihak kami dan pemerintah juga memiliki tugas bersama untuk mengawal undang-undang”. Ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad